
Gisting, Sumatrapena.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus menyelenggarakan Hari Anti Narkotika Nasional dengan tema “The Evidence is Clear: Invest In Problem”. Masyarakat bergerak bersama melawan narkoba, mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), bekerja sama dengan Pekon Landsbaw dalam rangka Tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-18 Pekon Landsbaw tahun 2024.
Acara berlangsung di Lapangan Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting pada Kamis (27/6/2024).
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis yang mewakili Pj. Bupati Tanggamus, Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya, S.Pd., M.Si., Asisten Bidang Pemerintahan Suaidi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Ketua TP PKK Kabupaten drg. Hellen Veranica Mulyadi, perwakilan Dharma Wanita, perwakilan dari Kejari Tanggamus, Polres Tanggamus, Lapas Kotaagung, Ketua PCNU Tanggamus KH. Samsul Hadi, Kepala Pekon Landsbaw, Camat Gisting, para kepala pekon se-Kecamatan Gisting, dan jajaran BNN Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutan Pj. Bupati Tanggamus yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, disebutkan bahwa Hari Anti Narkotika Internasional diperingati oleh negara-negara di dunia pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat aksi dan kerjasama dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 pada tanggal 28 Februari 2020 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menetapkan melalui SK Bupati Tanggamus Nomor B.27/45/08/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus Tahun 2021-2024. Pemerintah juga telah melaksanakan program kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, salah satunya dengan beberapa kali melaksanakan tes urin kepada aparatur Pemkab Tanggamus (secara total telah melakukan tes urin kepada ±1.068 ASN).
Ia menambahkan, BNN juga telah meluncurkan website aduan narkoba.bnn.go.id. Aduan narkoba ini merupakan aplikasi BNN yang menangani layanan aduan masyarakat kepada BNN apabila ada yang mengetahui penyalahgunaan narkotika di lingkungannya agar bisa dilaporkan.
“Saya merasa bangga, BNN Tanggamus pada tahun 2024 ini memberikan SK Desa Bersinar (Bebas Bersih Narkoba) kepada dua pekon di Kabupaten Tanggamus, yaitu Pekon Landsbaw Kec. Gisting dan Pekon Tegal Binangun Kec. Sumberejo. Semoga menjadi percontohan bagi pekon dan kelurahan lain dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sekdakab juga berharap selain menjadi bagian dari melawan peredaran narkoba dan berbagai tindakan yang dapat mengganggu kondusivitas dan keamanan daerah, adanya pemberian SK dan pencanangan Desa Bersinar juga merupakan langkah untuk merekatkan persatuan masyarakat dalam rangka membangun pekon mereka.
Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Diani Indramaya, S.Pd., M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa survei Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada tahun 2023 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,73% atau setara dengan 3,33 juta jiwa. Hal ini menunjukkan penurunan dari survei sebelumnya pada tahun 2021 sebesar 1,95% atau 3,66 juta jiwa. Penurunan ini terjadi berkat peran aktif seluruh elemen, baik masyarakat, pemerintah, pendidikan, maupun pihak swasta dalam program P4GN.
Presiden RI, Joko Widodo, telah menyatakan bahwa Indonesia berada dalam situasi “Darurat Narkotika” dan menyerukan perang besar terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Hal ini menjadi awal keseriusan negara dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika. Seluruh komponen bangsa dan masyarakat wajib berperan aktif dalam menyikapi kondisi “Indonesia Darurat Narkotika”.
Tingginya angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada generasi muda diantisipasi dengan pelaksanaan program kegiatan pencegahan yang ditujukan untuk penguatan ketahanan diri remaja dan ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
Sejak tahun 2020 hingga Mei 2024, telah terbentuk 12 Desa Bersinar yang merupakan integrasi kegiatan dari bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus sudah memiliki komitmen dalam P4GN. Hal ini dibuktikan dengan regulasi yang sudah ada, di antaranya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Kemudian, Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2017, dan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.27/45/08/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus Tahun 2021-2024.
Di sela kegiatan, juga diserahkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus tentang Penetapan Pekon Bersih Narkoba Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 dan penyerahan piagam penghargaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kepada pekon, kelurahan, dan desa bersinar di Kabupaten Tanggamus. (Kominfo)