
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar mengikuti penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2024. Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan pembinaan statistik sektoral kepada kementerian/lembaga (K/L) dan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Plt Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Arizon SE, melalui Kabid PIKP Sri Mardi Astuti di ruang kerjanya pada Jumat, 28 Juni 2024, menyampaikan, “EPSS memberikan ukuran capaian penyelenggaraan kegiatan statistik pada setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Di tahun 2024, hasil dari EPSS yang berupa Indeks Pembangunan Statistik kembali digunakan sebagai salah satu indikator Kemenpan-RB dalam melakukan evaluasi Reformasi Birokrasi General.”
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar pada Rabu kemarin (26 Juni) di Command Centre lantai II Kantor Bupati Kampar mengikuti penilaian interview pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2024. Interview ini dipandu oleh BPS Pusat dan BPS Riau serta dihadiri oleh Plt Kadis Kominfo dan Persandian Arizon SE yang diwakili Kabid PIKP Sri Mardi Astuti dan Jf. Statistik Nurmalasari serta Kabid Perencanaan Bappeda Rika Amalia, ST, MT, dan Dinas Perkebunan yang diwakili Sekretaris Idris SP, Kabupaten Kampar.
Sri Mardi Astuti mengatakan bahwa interview ini dilaksanakan secara daring, dengan didampingi oleh Tim Pelaksana EPSS dari BPS Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing. “Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanatkan BPS sebagai pembina statistik sektoral dan pembina data statistik,” kata Sri Mardi Astuti.
“Terkait dengan hal tersebut, BPS memandang perlu adanya Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Oleh karena itu, BPS telah mengaturkannya dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral,” tambahnya lagi.
“Tujuan EPSS adalah mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi pusat dan pemerintah daerah,” tuturnya lagi.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dalam rangka penyempurnaan tata kelola EPSS, BPS akan melaksanakan uji coba EPSS pada bulan November 2022. Uji coba ini melibatkan instansi pusat dan pemerintah daerah, selanjutnya implementasi EPSS akan dilaksanakan mulai tahun 2023. “Tahapan EPSS terdiri dari penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interview, dan penilaian visitasi. Keberhasilan dan kelancaran uji coba EPSS membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, diminta bantuannya untuk mendukung pelaksanaan EPSS,” terang Sri Mardi Astuti.
(Diskominfo Kampar/AN)