
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik yang disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik). Ini sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen cetak.
Ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penggunaan sertifikat tanah maupun keamanan dan penyimpanan.
Demikian disampaikan oleh Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MBA, MH usai melaunching pelayanan Sertifikat Elektronik sekaligus implementasi dan sosialisasi penerbitan Sertifikat Elektronik pada 10 Kantor Pertanahan di Provinsi Riau yang diadakan di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, 03/07. Dari 10 Kantor Pertanahan tersebut salah satunya diikuti oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar. Hadir pada kesempatan tersebut Forkopimda Riau, Para Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Pimpinan Perbankan di Riau, dan para pejabat ATR/BPN Riau serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MBA, MH menerima secara simbolis surat elektronik dari Pj Gubernur Riau.
Ditambahkan Pj Bupati Kampar bahwa dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja. Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Pelayanan ini sudah sama dengan KTP online,” ujar Hambali.
“Ini menghindari risiko dari dimakan rayap, basah, pencurian, kebakaran, kehilangan maupun disalahgunakan sehingga merugikan pemilik tanah. Dengan pelayanan ini makin efektif dan efisien karena dapat digunakan kapanpun dan di manapun, dan ini transformasi di era digital yang berbasis aplikasi dan ini sudah dilakukan di Kabupaten Kampar,” tutup Hambali yang didampingi Kepala BPN Kampar Dedi Kurniawan dan Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Kemasyarakatan dan SDM Riadel Fitri.
Sementara itu, Gubernur Riau SF Haryanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau atas prestasi ini. “Tentunya ini sangat membantu terutama pemerintah dalam pelayanan kepemilikan surat tanah atau sertifikat tanah.”
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Bupati dan Walikota yang telah mendukung program nasional ini, terutama kepada Pj Bupati Kampar yang hadir langsung pada kegiatan penting ini,” puji SF Haryanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Riau Nurhadi Putra A. Ptnh, M.M dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan transformasi dari analog ke elektronik dimulai pada 4 Desember 2023 oleh Presiden RI. Oleh sebab itu, di Provinsi Riau implementasinya dimulai dengan launching di Kota Dumai pada 29 April 2024 dan di Kota Pekanbaru baru-baru ini. “Hari ini akan kita launching lagi di 10 Kantor Pertanahan di Riau,” kata Nurhadi Putra. (Diskominfo Kampar/AN)