
Musi Banyuasin, Sumatrapena.com – Belum sempat dilakukan pemeriksaan di rumahnya, Toyo (45) sudah menyerahkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu kepada tim tindak Satresnarkoba Polres Muba yang mendatanginya.
Hal ini terjadi pada hari Minggu (30/06/2024) di Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin. Pada waktu tersebut, tim tindak Satresnarkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman SH, Kanit Idik Satresnarkoba, mendatangi rumah Toyo yang sebelumnya diinformasikan sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Ketika rumahnya akan diperiksa dengan disaksikan perangkat desa setempat, Toyo mengambil barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkannya kepada anggota tim tindak.
Barang-barang yang berhasil diamankan oleh tim tindak Satresnarkoba saat melakukan pemeriksaan adalah 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 6,51 gram, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merk Oppo, dan uang tunai Rp 175.000 sisa penjualan diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi hari Kamis (04/07/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Tersangka Toyo kami tangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Kami menindaklanjuti dengan mendalami informasi yang kami terima, dan ternyata benar tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba, terutama jenis sabu. Hal ini dibuktikan adanya barang bukti yang kami dapatkan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Muba. Ia kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup, dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga,” ujar Zanzibar. (DR)