
Sarolangun, Sumatrapena.com – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun menyayangkan tindakan Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun diduga menghalangi kerja empat orang jurnalis meliput kejadian tahanan kabur usai sidang.
Selaku Ketua IWO Kabupaten Sarolangun Warsun Arbain menyebutkan, bahwa tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh sekretaris PN Sarolangun telah merusak kebebasan pers dalam berkerja mencari dan mengolah bahan berita saat di lapangan.
“Kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Bagaimana kemudian ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” ujar Warsun Arbain, kepada wartawan Kamis (11/7/24).
Masih dilanjutkan Warsun Arbain, ia berharap bahwa Sekretaris PN Sarolangun itu meminta maaf di publik atas apa yang sudah ia perbuat kepada empat orang wartawan tersebut, jika tidak melakukan permintaan maaf maka atas nama jurnalis Sarolangun menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian akan bersurat ke komisi yudisial.
“Agar ada sangsi terhadap oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini ,sebab kami menilai sudah jadi ancaman terhadap kerja kawan kawan wartawan yang meliput di lokasi,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya, Seorang laki-laki yang merupakan tahanan dikabarkan kabur usai menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, pada Rabu Sore (10/7/24).
Informasi yang dihimpun di lapangan, tahanan yang kabur merupakan tersangka kasus pencurian yang sudah divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Sarolangun.
Informasi yang di dapat, kronologis kejadian, terdakwa melarikan diri usai pihak Pengadilan Negeri Sarolangun membacakan vonis terhadap terdakwa. Kemudian terdakwa melarikan diri ke arah semak belukar di belakang Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun usai persidangan selesai, saat petugas membawa terdakwa keluar dari ruangan persidangan. (Skr)