
Kampar, Sumatrapena.com – Kasus nikah sirih Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga palsu dan kasusnya terus berjalan di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar, Syarifuddin, kepada wartawan di halaman kantor BKPSDM pada Jumat (12/7/2024) mengatakan, terkait kasus nikah sirih Kepala Sekolah SD 003 Bangkinang berinisial HO, masih diproses.
“Dia sudah dipanggil oleh BKPSDM dan sudah diperiksa, dan mungkin akan ada pemanggilan lagi,” ungkap Syarifuddin.
Mengenai desakan dari masyarakat agar Kepala Sekolah SD 003 Bangkinang, berinisial HO, mundur dari jabatannya, Syarifuddin menjelaskan bahwa ada aturan yang harus dilalui terkait PNS.
Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan dihadapi oleh HO, Syarifuddin menjelaskan bahwa sanksi akan sesuai dengan aturan yang ada. Bisa berupa sanksi berat, pencopotan jabatan fungsional, atau penurunan pangkat.
“Jadi nanti, tergantung tim, dan tim tersebut berasal dari BKPSDM, Inspektorat, dan Disdikpora Kampar,” kata Syarifuddin singkat. (Tim)