
Batam, Sumatrapena.com – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi, menggelar konferensi pers terkait penindakan atau penegakan hukum dalam kegiatan cipta kondisi antisipasi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Batam. Konferensi pers tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa (16/07/2024).
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, S.I.K, dan Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi, menyampaikan bahwa kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan pada malam Minggu, 13 Juli 2024. Kegiatan tersebut berkaitan dengan Operasi Patuh yang akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan, mulai dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, secara serentak di seluruh Indonesia.
Sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas. Maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di jalan raya telah membuat masyarakat resah dan terganggu oleh kebisingan knalpot tersebut.
Polresta Barelang melaksanakan operasi penindakan balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pada Sabtu, 13 Juli 2024. Pelanggar diberikan tindakan berupa E-tilang/ETLE, dan barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang. Dari hasil penertiban tersebut, didapati 40 unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar dan 20 knalpot brong, sehingga total knalpot brong yang diamankan sebanyak 60 unit.
Berdasarkan pasal 285 (1) jo. 106 (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta persyaratan teknis layak jalan (knalpot brong), pelanggar diberikan tindakan berupa surat tilang dan barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi, memotong knalpot tersebut dengan gerinda listrik secara simbolis bersama Kasat Lantas Polresta Barelang, sehingga knalpot brong tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kapolresta Barelang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, orang tua, guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya agar tidak menggunakan knalpot brong dan tidak melakukan balapan liar di Kota Batam. Penjual knalpot brong dapat dikenakan pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bengkel dapat dikenakan pasal 60 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar. Batam Stop Knalpot Brong dengan jargon (STRONG). Apabila ditemukan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong, akan kami lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut,” ujar Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan. Jika motor tersebut tidak sesuai dengan standar, pelanggar harus terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraannya, seperti lampu sein, spion, dan knalpot yang sesuai standar. Bagi pelanggar yang tidak memiliki surat-surat atau dokumen kepemilikan, kendaraannya akan diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah melengkapi dokumen dan standar kendaraan, pelanggar harus menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Jika pelanggar adalah anak remaja, surat pernyataan harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat.
“Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap anak-anak yang melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dukungan dan kerjasama dari semua lapisan masyarakat diperlukan untuk mengawasi adanya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong,” tegas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.***