
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MBA, MH menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kampar tahun 2025 – 2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Penyampaian ini dilakukan pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (22/07/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Hambali menjelaskan bahwa sesuai dengan instruksi Mendagri No 1 tahun 2024 tentang pedoman RPJPD, daerah diminta untuk menyusun RPJPD tahun 2025 – 2045 sebagai landasan pembangunan jangka panjang dan menetapkannya dengan peraturan daerah setelah melalui pembahasan di DPRD.
“RPJPD 2025 – 2045 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman bagi kita semua dalam menyusun dan melaksanakan berbagai program pembangunan Kabupaten Kampar selama 20 tahun ke depan,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa RPJPD ini bertujuan untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Kampar, yaitu mewujudkan masyarakat Kampar yang sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Hambali menyampaikan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan yang bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat setempat.
“Pemerintah Kabupaten Kampar telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha sebagai instrumen yang dapat memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR agar dapat terlaksana secara terpadu, sistematis, terarah, dan terkoordinasi,” ujar Hambali.
Hambali berharap kedua rancangan peraturan daerah yang diajukan ini dapat dibahas bersama dengan anggota DPRD yang tergabung dalam panitia khusus serta memberikan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan dan penajaman substansi dan materi sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai target dan tepat waktu.
“Saya mengajak seluruh pihak, baik Pemda, DPRD, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Kampar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tutup Hambali.
Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Ranperda yang diajukan.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kampar menerima dan mendukung Ranperda dimaksud untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat lebih lanjut. (Diskominfo Kampar/AN)