
Batam, Sumatrapena.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers untuk mengungkap pelaku pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Konferensi ini didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, SIK, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar AKP Raden Bimo Dwi Lambang, STrk, SIK di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (26/07/2024).
Hari ini, Kapolresta merilis kejadian pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Pelaku berinisial H (46 tahun) yang memiliki hubungan dengan istri korban berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dengan bantuan Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.
Kronologi kejadian bermula pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban S bertengkar dengan istri sirihnya, Sdri. M. Sdri. M kemudian menemui pelaku H di kosannya dan melaporkan bahwa ia telah dipukul oleh korban. Mengetahui hal tersebut, pelaku H marah dan emosi, lalu bersama Sdri. M menemui korban di Samping Bank BRI Sei Jodoh. Terjadi cekcok antara pelaku dan korban, dan pelaku kemudian mengambil pisau di motornya dan menikam korban secara bertubi-tubi di perut. Pelaku dan Sdri. M kemudian melarikan diri dengan sepeda motor.
Saksi, Sdr. R, melihat korban dalam keadaan berlumuran darah dan segera membawanya ke Rumah Sakit Harapan Bunda dengan bantuan masyarakat setempat. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 luka tusukan, terdiri dari 3 tusukan di perut, 4 di dada, 2 di punggung, dan 1 di leher.
Motif pelaku H melakukan pembunuhan tersebut adalah karena marah dan sakit hati setelah selingkuhannya, Sdri. M, mengaku dipukul oleh korban yang merupakan suaminya. Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, 24 Juli 2024, di Kabupaten Langkat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang membantu penangkapan pelaku. Dia menegaskan komitmen Polresta Barelang untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan serta menjaga keamanan di Kota Batam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.