
Tanggamus, Sumatrapena.com – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Limau di Desa Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Diduga, proyek tersebut masih menggunakan bahan material lama. Sabtu, (27/07/2024).
Hal tersebut diketahui saat investigasi dilakukan oleh Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tanggamus.
Tampak jelas di beberapa tempat pada bangunan tersebut bahwa bahan material bekas digunakan untuk tiga ruangan kelas, termasuk baja ringan bekas. Untuk gedung laboratorium komputer, bahan pondasi menggunakan banyak batu bulat dan baja ringan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini terlihat dari tulisan yang buram pada baja ringan tersebut dan tidak adanya tanda SNI.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, “Kami hanya pekerja, Pak. Apa yang diperintahkan oleh pihak pemborong, itu yang kami kerjakan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, salah satu pekerja khusus pemasangan baja ringan kami tanya mengenai kualitas baja ringan yang digunakan, apakah sesuai spesifikasi. Dengan santai, pekerja tersebut menjawab bahwa baja ringan yang dipasang bermerek asli. Ketika kami tanya siapa pemborongnya, ia menjawab bahwa pemborong berinisial WN dari Pringsewu untuk bangunan, dan pemborong baja ringan dari Bandar Lampung.
Helmi, selaku Ketua LPAKN RI PROJAMIN Dewan Pimpinan Kabupaten Tanggamus, menyoroti temuan tim investigasi. Lembaga akan segera melakukan teguran terhadap konsultan proyek tersebut. Jika memang terjadi penyimpangan, atas temuan tim kami, karena dana yang dikucurkan oleh Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan cukup fantastis yang dianggarkan dari uang negara, saya tak segan-segan akan melaporkan hal tersebut ke pihak APH, tutup Helmi. (Tim)