
Kampar, Sumatrapena.com – Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal menurunkan tim Propam Polda Riau sebanyak tiga orang ke Polsek Tapung Hulu untuk memeriksa empat anggota Brimob pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) di lahan Desa Danau Lancang Kilometer 38, Kecamatan Tapung Hulu. Lahan tersebut adalah milik masyarakat yang berkonflik dengan Sudiman dan kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, IPDA Hermoliza S.H., M.H., ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon selulernya pada Selasa, 30 Juli 2024.
“Iya, betul tadi ada tiga orang tim Propam Polda Riau yang memeriksa empat Brimob Polda Riau yang BKO di lahan Desa Danau Lancang Kilometer 38. Mereka juga memeriksa beberapa warga. Terkait apa yang diperiksa, kami tidak tahu,” katanya.
Selanjutnya, wartawan mengonfirmasi salah seorang masyarakat pemilik kebun, Hales, yang juga membenarkan adanya pemeriksaan dari Propam Polda Riau. “Kami dari masyarakat pemilik kebun diperiksa oleh Propam Polda Riau di Mapolsek Tapung Hulu,” terangnya.
“Kami ditanya oleh Propam terkait keberadaan anggota Brimob di kebun sawit, apa saja yang dilakukan oleh anggota Brimob di lapangan, apakah ada penembakan di lapangan,” ungkap Hales.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mereka diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. “Kami sebenarnya dipanggil pada Senin malam kemarin (29/7), tetapi kami tidak hadir karena malam.”
Ketika ditanya berapa orang dari masyarakat yang diperiksa, Hales menjawab singkat, “Kami banyak yang diperiksa oleh Propam Polda Riau.” (Tim)