
Tanggamus, Sumatrapena.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kecurangan dalam absensi dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada tahun 2023. Nilai kecurangan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Hal ini terungkap pada hari Selasa, (30/7/2024).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2023, BPK Republik Indonesia menemukan lima pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus yang bermasalah dalam sistem perekaman kehadiran pegawai dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Pegawai Negeri Sipil senilai Rp 91.647.600.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Dinkes Tanggamus pada No.5/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.
“Kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai pada Dinkes Tanggamus sebesar Rp 91.647.600 (Rp 71.400.000 + Rp 11.750.000 + Rp 8.497.600),” kutipan laporan BPK.
BPK juga memberikan rekomendasi kepada Pj. Bupati Tanggamus agar Kepala Dinas Kesehatan lebih cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran TPP berdasarkan beban kerja PNS. Selain itu, kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai sebesar Rp 91.647.600 harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke Kas Daerah. (Tomson/Hadi)