
Mojokerto, Sumatrapena.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA INDONESIA) Hadi Purwanto, S.T., S.H., melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, AP., S.Sos., M.Si., atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hadi Purwanto melayangkan laporan tersebut melalui jasa pengiriman paket J&T Express dengan resi nomor JD0408051xxx kepada Presiden RI Joko Widodo, resi nomor JD0408204xxx kepada Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan resi nomor JD0407401xxx kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dokumen dengan nomor 015/BRI/HKM/VIII/2024 yang dikirimkan tersebut juga mencakup dugaan keterlibatan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tindak pidana korupsi sesuai putusan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby.
Hadi Purwanto mengungkapkan bahwa Ludfi Ariyono, yang memiliki pangkat Pembina Utama Muda atau golongan IV-C, diduga melanggar beberapa kewajiban dan larangan PNS terkait keterlibatannya dengan MKP. Beberapa dugaan pelanggaran tersebut meliputi:
- MKP diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 170 juta dari Ludfi Ariyono.
- MKP diduga memberikan uang sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali kepada Ludfi Ariyono, yang diduga digunakan untuk THR oknum tertentu.
- Pada Agustus 2015, Ludfi Ariyono diduga menerima mobil bekas Nissan Navara double cabin dari MKP saat menjabat Kadis Cipta Karya.
- Semasa menjabat Kadis PUPR, Ludfi Ariyono diduga mengetahui adanya pemotongan uang 15% dari nilai proyek pemenang lelang, namun mengabaikannya.
- Ludfi Ariyono diduga mengetahui adanya pemotongan uang dari kegiatan konsultan perencanaan dan pengawasan sebesar 20%-30%, namun membiarkannya.
- Ludfi Ariyono diduga mengetahui kontraktor yang diwajibkan membeli material dari perusahaan milik MKP, namun tidak mengambil tindakan.
Hadi Purwanto berharap Presiden Joko Widodo dan pihak terkait segera memberikan sanksi kepada Ludfi Ariyono dan agar Bupati Ikfina serta Wakil Bupati Gus Barra segera mencopot jabatan Ludfi Ariyono sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Hadi juga menyatakan bahwa dirinya dan tim sedang mendalami dugaan tindak pidana lainnya di Dinas PUPR pada masa kepemimpinan Ludfi Ariyono yang belum diperiksa oleh KPK. Hadi berencana melaporkan kasus tersebut ke KPK setelah bukti permulaan dirasa cukup.
Tidak hanya itu, Hadi juga akan melaporkan para oknum Kepala Dinas, Camat, dan PNS di Pemkab Mojokerto yang terlibat dalam kasus gratifikasi pada era Bupati MKP.
Hadi Purwanto memohon doa restu dari masyarakat Mojokerto agar perjuangannya demi kebaikan bersama dapat diridhoi dan dimudahkan oleh Allah SWT. Ia menekankan bahwa masyarakat mendambakan pemimpin yang jujur, amanah, dan berakhlak mulia.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua KPK, Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK RI, Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Kajati Jatim, dan Ketua BPK Jatim.
Sampai berita ini diturunkan, Ludfi Ariyono belum memberikan tanggapan atau sanggahan meski telah dihubungi via WhatsApp.
(Pewarta: Agung Ch)