
Tanggamus, Sumatrapena.com – Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dengan agenda Penyampaian Laporan MoU Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024. Rapat ini berlangsung di ruang sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suadi. Selain itu, turut hadir para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanggamus, para staf ahli bupati, asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat se-Kabupaten Tanggamus, serta insan pers dan undangan lainnya.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi oleh Wakil Ketua I, Irwandi Suralaga, dan diikuti oleh 30 anggota DPRD Tanggamus.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus menyampaikan bahwa hasil rapat yang telah disepakati dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD. Kesepakatan ini menyangkut perubahan kebijakan umum anggaran sementara (KUA) Tahun Anggaran 2024.
Zulki Kurniawan, SE, dalam laporannya sebagai perwakilan bidang anggaran dari Partai PKB, menyatakan bahwa pergeseran anggaran perlu disikapi dengan bijak melalui langkah-langkah yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan. Salah satu upaya mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan perubahan APBD guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Penyusunan kebijakan umum perubahan APBD Tahun 2024 dimaksudkan untuk mensinkronkan kebijakan umum perubahan anggaran sebagai pedoman dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang akan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kebijakan ini nantinya menjadi acuan dalam menyusun rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pj. Bupati Tanggamus, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suadi, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024. Proses selanjutnya adalah pembahasan bersama rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 di DPRD Kabupaten Tanggamus, yang akan menjadi landasan hukum dan operasional dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah di sisa masa Tahun Anggaran 2024.
Penyusunan rancangan APBD Perubahan ini didasarkan pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami peningkatan dari semula Rp. 1.802.316.876.174,- menjadi Rp. 1.806.058.822.374,- atau bertambah sebesar Rp. 3.741.946.200,-.
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp. 1.783.402.490.691,- menjadi Rp. 1.808.091.773.981,- atau bertambah sebesar Rp. 24.689.283.290,-.
3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksikan meningkat dari Rp. 4.121.493.000,- menjadi Rp. 25.068.830.090,-.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pencapaian target pembangunan Kabupaten Tanggamus di tahun 2024.