
Sarolangun, Sumatrapena.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Muhammad Madel dan Nor Muhammad Agus, dikabarkan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun. Untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.
Hal ini terlihat dari hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kedua perbaikan KPU Sarolangun, yang dilaksanakan malam ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun, Ari Wibowo, hasil verifikasi kedua perbaikan yang dilakukan oleh PPS dan sudah dilakukan verifikasi.
“Malam ini kita rekap. Malam ini ada dua rekap, pertama rekap hasil perbaikan dan kedua rekap akhir,” ujarnya.
Sesuai rencana, tambahnya besok, Senin, 19 Agustus 2024 akan dilakukan penetapan hasil pleno dari rekap akhir yang dilakukan malam ini.
Saat ditanya apa kira-kira hasil pleno yang dilakukan malam ini. Ari Wibowo menyebutkan bahwa pasangan Madel-Nor Muhammad sudah memenuhi batas minimal yang ditentukan KPU Kabupaten Sarolangun.
Sumber: Sarolangun Independent