
Sarolangun, Sumatrapena.com -Tontawi Jauhari,SE.M,.Pd diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan DPD Partai Golkar Jambi Nomor: Kep-215/DPDG-I/VIII/2024.
Surat tersebut dikeluarkan pada 16 agustus 2024, dan ditandatangani Ketua DPD Golkar Jambi Drs.H.Cek Endra dan Sekjen Drs.H. Pahrul Rozi..M.si.
Tontawi Jauhari Menilai Pencopotan Dirinya Dari Ketua DPD Golkar Sarolangun Tidak Fair, itu yang membuat kita dalam berorganisasi jadi tidak Sehat.
Maka dari itu Tontawi Jauhari berpendapat “Keputusan tersebut jelas mengada-ada dan tidak mendasar. Apa lagi menjelang pemilu, Ketua DPD Golkar Jambi seharusnya lebih melakukan konsolidasi, bukan mengeluarkan keputusan sepihak, serta sarat kepentingan semacam itu yang dapat mengganggu dan merusak stabilitas politik internal maupun external kepartaian,” katanya kepada wartawan, Senin (19/08/2024).
Tontawi berpandangan pencopotan dirinya sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten sarolangun hanya dilatari pada pandangan yang tak rasional. Ia pun tidak pernah dimintai klarifikasi sebelumnya, dan langsung diberhentikan.
“Untuk pemberhentian struktural, seharusnya (di dalam AD/ART) ada tahapan pemanggil klarifikasi dulu. Tapi ini tidak ada, hal ini yang kemungkinan akan saya tanyakan kenapa langsung diberhentikan,“ sambungnya.
Selanjutnya Tontawi Jauhari pun sudah mengambil langkah-langkah dengan bersurat ke DPP Golkar dan akan mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai.
“Terakhir Seharusnya, hal semacam ini tidak terjadi. Partai Golkar adalah partai besar yang mempunyai aturan dan mekanisme yang jelas. Jadi, jangan main langgar saja. Saat ini ada dua Kabupaten yang diberhentikan oleh Ketua Partai Golkar Jambi. yaitu Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batang Hari,” tutupnya.
Terpisah, Fachrul Rozi M.SI Sekjen DPD Partai Golkar Provinsi Jambi saat dikonfirmasi via WhatsApp tentang pemberhentian Tontawi Jauhari Ketua DPD Golkar Sarolangun, ia belum menjawab sehingga berita ini diterbitkan. (skr)