
Bangkinang, Sumatrapena.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melaksanakan Operasi Yustisi Penertiban terhadap warung remang-remang di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, serta Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung pada tanggal 19 hingga 20 Agustus 2024.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat. Warung remang-remang seringkali menjadi tempat yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, sehingga keberadaannya perlu diawasi dan ditertibkan.
Kabid Gakda, Syawir Dt Tandiko, menyatakan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Penegakkan Perda Nomor 08 Tahun 2017 tentang Trantibum, yaitu penertiban terhadap warung remang-remang serta laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan warung-warung tersebut. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan, khususnya yang dapat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi ini, pada pukul 20.30 WIB, tim tiba di lokasi warung remang-remang di Sungai Jernih dan mendapati bahwa warung tersebut tidak ada aktivitas dan dalam keadaan terbuka. Tindakan yang dilakukan terhadap warung remang-remang tersebut adalah penghentian sementara kegiatan dan pemasangan segel.
Tim kemudian melanjutkan kegiatan ke Desa Pantai Cermin, di mana mereka menemukan warung yang masih buka tetapi tidak ada aktivitas. Pemilik warung tinggal di warung tersebut, dan segel yang dipasang beberapa minggu lalu masih utuh terpasang. Selama kegiatan, situasi berjalan aman dan terkendali,” tutup Syawir Dt Tandiko.
Sementara itu, Kasatpol PP Kampar, Arizon SE, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar berharap dengan adanya operasi yustisi ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban di wilayah tersebut.
Operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Kampar sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kampar mengimbau seluruh warga untuk selalu berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan adanya kegiatan yang mencurigakan atau melanggar aturan,” kata Arizon.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Gakda, Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, BKO Kodim 0313/KPR, dan 16 anggota. (Diskominfo Kampar/AN)