
Tanggamus, Sumatrapena.com – Polemik pengadaan mobil ambulans transport dan Puskesmas keliling di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus memasuki babak baru. Elemen masyarakat berencana meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung untuk mengaudit pengadaan tersebut (21/08/2024).
Hal ini merupakan buntut dari surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) DPD Lampung, yang tidak direspon oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Seharusnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Tanggamus memberikan klarifikasi agar persoalan pengadaan mobil ambulans dan Puskesmas keliling bisa terang benderang,” ujar Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPD Lampung, Hermawansyah, saat ditemui di Bandar Lampung, Rabu (21/8).
Hermawansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kadinkes Pemkab Tanggamus sejak 30 Juli 2024. Dalam surat tersebut, mereka meminta informasi terkait pengadaan mobil ambulans dan Puskesmas keliling, namun hingga kini belum ada respon.
“Sebagai pejabat pemerintah, seharusnya Kepala Dinas Kesehatan cukup memberikan jawaban berdasarkan fakta yang dimiliki. Dengan begitu, ‘bola panas’ pengadaan mobil ambulans dan Puskesmas keliling yang sempat viral bisa segera terjawab,” lanjutnya.
“Masyarakat perlu mengetahui rincian pengadaan tersebut, karena bagaimanapun uang yang digunakan adalah uang negara,” tegas Hermawansyah.
Hermawansyah juga menambahkan bahwa lembaganya akan mendalami lebih lanjut mengenai pengadaan ambulans dan Puskesmas keliling ini. Mereka berencana mencari fakta langsung ke lapangan untuk memastikan validasi informasi yang telah diterima. “Namun, harapan kami adalah pengadaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan negara.”
“Akan lebih baik jika informasi langsung kami dapatkan dari pihak terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hermawansyah mengungkapkan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah memang rentan terhadap korupsi. Modus korupsi yang umum terjadi ada dua, yaitu pengadaan fiktif, di mana barang yang dibeli tidak ada seluruhnya atau hanya sebagian, serta pembelian barang dengan harga lebih mahal dari yang seharusnya atau yang disebut mark up.
“Mark up juga sering melibatkan vendor penyedia barang atau jasa, dan modus ini tidak sulit untuk dibuktikan. Auditor BPK sangat ahli dalam membongkar modus mark up,” tambahnya.
Hermawansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil ambulans dan Puskesmas keliling di Tanggamus. “Hanya saja, untuk memperjelas dan menjawab kecurigaan, seharusnya pihak Dinas Kesehatan membuka komunikasi dengan elemen masyarakat.”
Namun, karena surat permintaan klarifikasi mereka tidak direspon, LPAKN RI PROJAMIN DPD Lampung berencana meminta BPK Provinsi Lampung untuk mengaudit pengadaan mobil ambulans dan Puskesmas keliling di Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus.
“Kami akan mencoba pendekatan persuasif dengan menemui Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus terlebih dahulu untuk mendapatkan keterangan lebih rinci. Kami berharap pihak Dinas Kesehatan tidak menutup diri dan membuka komunikasi dengan LPAKN RI PROJAMIN,” pungkas Hermawansyah. (Tim)