
Inhu, Sumatrapena.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau berhasil menangkap DH alias Dodi (37), warga Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tengah Desa Batu Rijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
DH alias Dodi ditangkap karena kedapatan memiliki 13 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) dengan berat kotor 3,31 gram. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, di kantornya, Sabtu (24/8/2024).
Misran menjelaskan bahwa penangkapan DH alias Dodi berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kebun kelapa sawit milik DH. Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Peranap segera melaporkan kepada Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, SH., MH. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta personelnya untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, keberadaan DH alias Dodi terendus oleh tim yang mendapati dirinya berada di dalam kebun kelapa sawit miliknya. Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek beserta timnya segera bergerak untuk melakukan pengintaian.
Tepat pada pukul 19.20 WIB, tersangka terlihat keluar dari kebunnya dengan menggunakan sepeda motor trondol berwarna hitam menuju sebuah counter handphone di Jalan Lintas Tengah Desa Batu Rijal Barat. Sekitar pukul 19.30 WIB, DH alias Dodi berhasil disergap dengan sejumlah barang bukti yang ada padanya.
Barang bukti yang diamankan berupa 13 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah kotak hitam, satu unit sepeda motor trondol tanpa nomor polisi merek Honda Revo warna hitam, dua pack plastik klip kosong, satu buah timbangan digital warna hitam, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang disimpan dalam tas sandang merek Fashion warna hitam.
“Saat ini tersangka DH alias Dodi sudah diamankan di Mapolsek Peranap. Kami juga telah mengantongi nama dari sumber narkoba yang didapatkan oleh tersangka dan akan terus mengembangkan kasus ini,” tutup Aiptu Misran.