
Kampar, Sumatrapena.com – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya. Dana ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka tersebut adalah AY, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021/2022, dan KL, mantan Bendahara Pengeluaran di Puskesmas yang sama pada periode yang sama.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan pemeriksaan yang cukup panjang. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Marthalius, yang didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu (28/8/2024), menyatakan bahwa kedua tersangka telah diperiksa secara berkala oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kampar.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup,” ujar Marthalius didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan.
“Dari rapat dan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua orang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Marthalius.
Saat ditanya mengenai kerugian negara, Marthalius menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 370 juta.
Marthalius juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kampar. “Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Bangkinang. Mereka juga didampingi oleh penasihat hukum masing-masing,” ujar Marthalius.
“Salah satu pertimbangan penahanan adalah ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tambahnya. (AN)