
Padang, Sumatrapena.com – Dua anggota kepolisian terlibat dalam aksi perampokan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat. Beberapa jam setelah kejadian, kedua oknum polisi dan seorang warga sipil berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Perampokan ini terjadi pada Senin malam (26/8/2024) di depan Jaya Sentrikon Fly Over, Kampung Kasang Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku merampok mobil pengangkut uang ATM senilai Rp5,6 miliar. “Ya, dua di antara pelaku adalah oknum polisi,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Rabu (28/8/2024) siang.
Tak lama setelah kejadian, ketiga pelaku, yang terdiri dari dua anggota kepolisian dan seorang warga sipil, ditangkap oleh tim gabungan pada Selasa (27/8/2024).
Saat penangkapan, ketiga pelaku mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dengan penutup kepala. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, brankas uang, jaket, kunci kendaraan, helm, sarung tangan hitam, dan barang-barang lainnya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengungkapkan identitas pelaku sebagai NPP (29), anggota Polri yang berdomisili di Jalan Kandis Teleng, Kota Padang; MSAD (21), anggota Polri yang tinggal di Asrama Polisi Jati, Kota Padang; dan HS (38), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Wirasakti V, Kota Padang.
Kronologi kejadian dijelaskan oleh Kombes Pol Andry Kurniawan, Direktur Reserse Kriminal Polda Sumbar. Perampokan bermula ketika mobil pengangkut uang yang telah mengisi dua ATM di Padang dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu dari Polres Pariaman. Orang tersebut meminta pengawal mobil untuk menitipkan barang kepada istrinya di Kota Pariaman.
Saat kendaraan berada di Fly Over Bandara BIM, pengawal kembali dihubungi oleh pelaku untuk menanyakan posisi mobil. Ketika sampai di bundaran depan PT Jaya Sentrikon, mobil pengawal berhenti dan pelaku yang sudah berada di belakangnya menodongkan pistol, membuat pengawal tak bisa melawan. Pelaku kemudian melarikan uang sebesar Rp5,6 miliar.
Pelaku juga mengambil handphone saksi, kunci mobil, dan brankas sebelum melarikan diri menggunakan kendaraan Daihatsu Terios BG 1922 PD berwarna putih. Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Koto Tangah, dan Pawas segera berkoordinasi dengan Kapolsek Batang Anai serta Piket SPKT Polres Padang Pariaman untuk mengecek lokasi kejadian.