
Kampar, Sumatrapena.com – Maraknya puluhan lokasi praktik tambang ilegal bebatuan dan pasir di Kualu, Kabupaten Kampar, semakin meresahkan masyarakat. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.
Tambang bebatuan dan pasir kuarsa di Kualu terus beroperasi tanpa izin resmi, seolah-olah kebal hukum. Meskipun tidak memiliki izin, kegiatan ini tetap berlangsung tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
Saat tim media mendatangi lokasi penampungan bebatuan dan pasir, terlihat alat-alat seperti mesin dompeng bertenaga solar, alat berat, pipa panjang, dan berbagai perahu yang digunakan untuk mengangkut material dari sungai.
Kondisi Sungai Kampar sangat memprihatinkan dengan adanya puluhan praktik tambang ilegal ini. Jika dibiarkan, hal ini dapat menyebabkan bencana longsor dan malapetaka besar di kemudian hari.
Sangat disayangkan bahwa praktik tambang ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun di pinggir Sungai Kampar tanpa ada tindakan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kampar. Hal ini menimbulkan pertanyaan, “Ada apa?”
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi salah satu pelaku penambangan, mereka menjawab bahwa kegiatan ini didukung oleh ninik mamak dan masyarakat, menurut Ujang selaku RW setempat.
Ini hanyalah contoh kecil dari ulah para penambang ilegal di Kualu, Kabupaten Kampar. Mereka merasa aman dan nyaman meskipun jelas-jelas melanggar hukum. Berdasarkan undang-undang, Penambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100.000.000.000. Namun, hukum seolah tidak menyentuh mereka.
Kami berharap Aparatur Penegak Hukum, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, serta Kepolisian RI segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan pemodal tambang ilegal ini. Penertiban ini penting agar tidak ada lagi tambang atau galian ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem sungai.
Semoga saja tidak ada praktik suap atau upeti yang diberikan oleh oknum penambang kepada pihak APH, khususnya di Kabupaten Kampar.
(Tim)