
Kampar, Sumatrapena.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar menyurati Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Rabu siang (4/9/2024).
LPPNRI Kabupaten Kampar menyurati BPKAD Kampar terkait penguasaan 150 unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya.
Menurut pantauan wartawan di kantor BPKAD Kampar, Daulat Panjaitan, didampingi oleh pengurus LPPNRI, Sitompul, menyerahkan surat tersebut kepada pihak BPKAD Kampar.
Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, kepada wartawan di kantor BPKAD Kampar menyatakan bahwa pihaknya mengirim surat kepada BPKAD Kampar terkait permasalahan penguasaan mobil dinas milik Pemkab Kampar oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami hanya meminta data nama-nama orang yang menguasai mobil dinas Pemkab Kampar yang tidak berhak menggunakannya,” tegas Daulat Panjaitan.
Mobil dinas Pemkab Kampar tersebut diduga dikuasai oleh sekitar 150 pihak yang tidak berhak menggunakannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, siapa yang bermain dalam penguasaan mobil dinas tersebut sehingga pihak BPKAD Kampar tampak enggan mengusulkan penarikan mobil dinas secara paksa melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, kata Daulat Panjaitan.
“Kami memberikan waktu kepada BPKAD Kampar selama 7 hari untuk membalas surat dari LPPNRI,” tutupnya singkat.
(Tim)