
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Penjabat (Pj.) Bupati Kampar, H. Hambali, SE, MBA, MH, didampingi oleh Pj. Sekda Kampar, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan serta Kegiatan Pembangunan Tahun 2024 yang diadakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, pada Rabu (4/9/2024).
Rapat triwulan III tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Kampar, H. Hambali, dan dihadiri oleh Asisten II, Suhermi, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar dan seluruh Camat se-Kabupaten Kampar.
“Rapat evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana realisasi kegiatan dan mengidentifikasi hambatan serta kendala dalam pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD, terutama terkait pelaksanaan dana APBD dan DAK. Dengan demikian, hambatan-hambatan tersebut dapat segera diantisipasi,” ungkap Bupati.
Dalam laporannya, Asisten II, Suhermi, menjelaskan bahwa realisasi APBD Kabupaten Kampar Tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.925.574.175.349 triliun telah mencapai realisasi fisik sebesar 65,27% hingga bulan Agustus, sementara realisasi keuangan mencapai Rp. 1.696.319.940.066 atau 57,98%.
Sedangkan DAK Fisik yang sebesar Rp. 111.743.262.000 telah mencapai realisasi fisik hingga bulan Agustus 2024 sebesar 60,90%. DAK Non Fisik sebesar Rp. 368.669.639.000 telah mencapai realisasi sebesar Rp. 227.331.436.862 atau 61,66% hingga bulan Agustus 2024.
Selain itu, dana bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp. 26.885.600.000 telah terealisasi hingga bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 12.068.340.000. Sementara itu, Dana Desa sebesar Rp. 228.460.715.000 yang telah disalurkan oleh KPPN hingga bulan Agustus 2024 mencapai Rp. 202.026.060.400 atau 88,43%.
Pj. Bupati Kampar, H. Hambali, menegaskan kepada seluruh Kepala OPD yang capaian realisasi fisik maupun keuangannya belum maksimal agar meningkatkan kinerjanya untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Ia juga meminta agar dilakukan monitoring secara terpadu antar OPD terkait.
Pj. Bupati Kampar juga menekankan bahwa “dana alokasi khusus dan dana bantuan lainnya harus dikelola sesuai dengan aturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, terutama dalam bidang DAK, termasuk aturan perencanaan dan pelaporan untuk penyaluran anggaran dari Kementerian Keuangan,” tutup Hambali.
(DiskominfoKampar/AN)