
Kampar, Sumatrapena.com – Praktisi hukum, Sahat Maruli Siregar, S.H., M.H., yang merupakan putra daerah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, mengingatkan pentingnya mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, sejuk, damai, dan bermartabat. Ia menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya terletak pada TNI dan Kepolisian, tetapi juga memerlukan kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan.
“Kita sebagai warga negara Indonesia harus berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya pada Rabu (4/9/2024).
Sahat Maruli Siregar, S.H., M.H., selaku praktisi hukum, menghimbau masyarakat untuk memahami Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Berikut adalah 10 larangan tersebut:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum.
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain.