
Tanggamus, Sumatrapena.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriyansyah Lubis, diduga menghilang sejak dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Tanggamus. Sejak pelantikannya pada 18 Juli 2024, Hamid diketahui tidak pernah hadir di kantornya, sebuah tindakan yang menuai kecaman dari Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM), kelompok aktivis mahasiswa setempat.
Ketua ATM, Dauri Ruansyah, mengecam keras sikap indisipliner Hamid Heriyansyah Lubis yang, meski sudah diberi jabatan penting, justru tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami sangat menyayangkan seorang PNS yang sudah menjabat Sekda, kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati, tidak menjunjung tinggi disiplin ASN,” ujar Dauri di Tanggamus, Kamis (5/9).
Dauri menjelaskan, aturan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam peraturan tersebut, ASN yang absen tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat. Selain itu, jika seorang PNS tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari dalam satu tahun tanpa alasan yang sah, mereka dapat diberhentikan dengan hormat.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan kinerja ASN yang ada. Kami juga mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti atau memanggil Staf Ahli Bupati Tanggamus terkait ketidakdisiplinannya,” tegas Dauri.
Selain masalah ketidakhadiran, Hamid Heriyansyah Lubis juga diduga terlibat dalam masalah pengelolaan keuangan saat menjabat sebagai Sekda Tanggamus. Beberapa aktivis sosial menuding bahwa kerusakan tata kelola keuangan di Kabupaten Tanggamus, yang hingga kini menjadi misteri, didalangi oleh mantan Sekda tersebut.
(Hadi/Tomson)