
Muba, Sumatrapena.com – Polsek Keluang bergerak cepat mengamankan DD (37), terduga pelaku yang menyebabkan kebakaran di sumur minyak ilegal pada Kamis (05/09/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Kebakaran terjadi di daerah aliran Sungai Dawas, Dusun 2, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
DD ditangkap tak lama setelah kebakaran terjadi saat ia berada di sekitar sumur minyak ilegal yang terbakar dan berusaha memadamkan api.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH, saat ditemui pada Jumat (06/09/2024) mengonfirmasi bahwa satu terduga pelaku terkait sumur minyak ilegal dengan inisial DD telah diamankan oleh Polsek Keluang tidak lama setelah kebakaran terjadi.
“Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Perannya adalah sebagai pengurus kegiatan ilegal drilling yang terbakar. Sedangkan pemilik sumur tersebut, yang diduga berinisial DH, masih dalam penyelidikan,” jelas Bondan.
Tersangka DD diduga melakukan tindak pidana eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak/gas bumi tanpa izin usaha atau kontrak kerja sama. Ia juga dituduh lalai hingga menyebabkan kebakaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.
Secara terpisah, Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, SH, membenarkan penangkapan DD yang terjadi pada Kamis (05/09/2024). “Saat kami tiba di lokasi kejadian, beberapa orang berlari menghindar. Hanya tersisa DD yang berusaha memadamkan api. Setelah ditanya, ternyata DD adalah pengurus sumur minyak ilegal yang terbakar, dan kami segera mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba,” ungkap Yohan.
Dari hasil penyelidikan, pemilik sumur minyak ilegal berinisial DH kabur saat petugas tiba. Kebakaran diduga terjadi akibat kelalaian DD yang tidak mematikan api rokoknya, sehingga api menyulut minyak di lokasi tersebut.
“Saat ini api sudah padam dan lokasi sudah kami pasangi garis polisi agar tidak ada orang yang mendekat atau mengelola kembali sumur minyak ilegal itu. Kami juga menjadikan lokasi tersebut sebagai jalur patroli rutin,” pungkas Yohan.
(Deri)