
Tanggamus, Sumatrapena.com – Drama panjang Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, yang menarik perhatian publik sepanjang tahun 2023, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Apriyal, Kepala Pekon Way Nipah yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan Wawai News, resmi dijebloskan ke Lapas Way Gelang, Tanggamus, pada 5 September 2024.
Apriyal, terdakwa kasus penganiayaan, harus menerima konsekuensi atas perbuatannya setelah melalui proses hukum yang panjang. Sejak awal penyelidikan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Apriyal seolah mendapatkan keistimewaan karena tidak pernah ditahan meskipun telah berstatus sebagai tersangka, dan hanya dikenakan tahanan kota.
Meskipun telah dinyatakan bersalah oleh PN Kota Agung, Apriyal tetap tidak ditahan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kini ia telah resmi ditahan di Lapas Way Gelang, di mana ia akan bergabung dengan narapidana lainnya, termasuk Adi, yang lebih dulu dipenjara atas kasus pemerasan.
Kabar mengenai penahanan Apriyal dikonfirmasi oleh beberapa jurnalis yang langsung menghubungi pihak Lapas Way Gelang. Menurut informasi yang diterima, Apriyal telah diantarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus ke Lapas sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saya sudah menghubungi pihak Lapas Way Gelang, dan benar bahwa Apriyal sudah masuk ke sel sekitar jam 4 atau 5 sore,” ungkap salah satu sumber media pada Rabu malam, 5 September 2024.
Agus Setiawan, seorang jurnalis Tanggamus, juga membenarkan informasi tersebut. “Saya sudah menghubungi pihak Lapas, dan memang benar bahwa Apriyal sudah ditahan di Lapas Way Gelang,” katanya.
Apresiasi untuk Kejari Tanggamus
Para jurnalis memberikan apresiasi kepada Kejari Tanggamus atas langkah cepat mereka dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh Apriyal. Meski dianggap lamban, langkah ini dianggap sebagai bentuk kemajuan dan harapan bagi penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus.
“Kami, para awak media, mengapresiasi pihak Kejari Tanggamus dan berterima kasih atas langkah eksekusi terhadap Apriyal sesuai ketetapan Mahkamah Agung,” ujar para jurnalis.
Diharapkan, penahanan Apriyal menjadi pelajaran bagi semua pihak di Tanggamus agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, terutama terhadap para jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Pers.
“Pejabat di Tanggamus harus bijak, baik itu di tingkat Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas, hingga Kepala Daerah. Tidak perlu bersikap arogan terhadap profesi wartawan, karena mereka bekerja sesuai aturan perundang-undangan,” tambah mereka. (TIM)