
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 580/DPMD/IX/2024 untuk periode 2027-2029 dan 2580/DPMD/IX/2024 untuk periode 2028-2030, sebanyak 97 Kepala Desa di Kabupaten Kampar kembali mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan yang dilakukan langsung oleh Pj Bupati Kampar, Hambali, SE, MH, dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, pada Jumat (6/9/2024).
Pj Bupati Kampar Hambali, dalam sambutannya setelah melantik, menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.
“Ini adalah kesempatan bagi para kepala desa untuk melanjutkan pembangunan di desa masing-masing. Dengan demikian, amanah ini harus dijalankan sebaik mungkin. Dalam dua tahun ke depan, para kepala desa harus mampu berbuat lebih banyak untuk desa dan masyarakat. Setelah diberi kepercayaan selama enam tahun, kini masa jabatan diperpanjang lagi selama dua tahun,” ucap Hambali.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmasyah Badoe, S.Sos., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa 97 kepala desa tersebut telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Beberapa kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya untuk periode 2028-2030 antara lain:
1. Naarullah, Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu
2. Abdoel Rakhman Chan, Kepala Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu
3. Jhonnery, Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang
4. Raden Iman Ali, Kepala Desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang
Untuk periode 2027-2029, di antaranya:
1. Supratman, Kepala Desa Pingkai, Kecamatan Koto Kampar Hulu
2. Udin Jarjuni, Kepala Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah
3. Supryadi, Kepala Desa Karya Bhakti
4. Midiyanto, Kepala Desa Lubuk Sakai
5. Afriyanto, Kepala Desa Mayang Pongkai
6. Imam Ali Hasan, Kepala Desa Koto Damai
7. Pursito, Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah
Selanjutnya, beberapa nama kepala desa lainnya yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan adalah:
1. Khairud Zaman, Kepala Desa Pantai Raja
2. Supryanto, Kepala Desa Sialang Kubang
3. Ajin Purwanto, Kepala Desa Hangtuah
4. Aukul Amri, Kepala Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja
5. Hasbi Assidiqi, Kepala Desa IV Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri
6. Susanto, Kepala Desa Teluk Paman
7. Dedi Kampar, Kepala Desa Sungai Rambai
8. Ilisman, Kepala Desa Teluk Paman Timur, Kecamatan Kampar Kiri
9. Masri Dalmi, Kepala Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota
Dan masih banyak lagi kepala desa lainnya yang masa jabatannya diperpanjang dalam keputusan ini.
(Diskominfo Kampar/AN)