
Batam, Sumatrapena.com – Polsek Lubuk Baja telah mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial S, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” (CURAT) yang terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di Komplek Pertokoan Top 100, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. (07/09/2024).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa memang benar telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan pada hari tersebut dengan kerugian material sekitar Rp100.000.000.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan. Pelaku berinisial S berhasil diamankan di sebuah toko baju bekas di Kecamatan Batu Ampar oleh tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K. Pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 7 tahun penjara, ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian S.H., S.I.K.