
Bengkalis, Sumatrapena.com – Bupati Bengkalis Kasmarni mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 10 Kepala Desa (Kades) dan 185 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengukuhkan 373 Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Siak Kecil, dan Kecamatan Bandar Laksamana. Acara pengukuhan ini berlangsung di Halaman Kantor Kecamatan Bandar Laksamana pada Kamis siang (12/09/2024).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Andris Wasono, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ed Efendi, Plt. Kadis PMD Ismail, serta beberapa pejabat lainnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Selain itu, Camat Bukit Batu Acil Esyno, Camat Siak Kecil Syahnan Adi Kusuma, dan Camat Bandar Laksamana Ade Suwirman turut menghadiri acara tersebut bersama dengan para Kepala Desa, anggota BPD, dan anggota Satlinmas yang dikukuhkan.
Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Bengkalis, dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kasmarni. Setelah itu, secara simbolis dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis kepada perwakilan Kepala Desa, anggota BPD, dan anggota Satlinmas.
Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni menyampaikan ucapan selamat atas perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa dan anggota BPD, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. “Perpanjangan masa jabatan ini harus disyukuri dengan komitmen yang lebih kuat untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga bersama-sama kita dapat mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, maju, dan sejahtera,” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja selama dua tahun tambahan masa jabatan tersebut. Para Kades dan BPD diharapkan dapat berinovasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, mudah, transparan, dan ramah kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan para Kepala Desa untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) serta memanfaatkan dana desa dengan bijak, menghindari penyalahgunaan seperti pungli dan gratifikasi.
Untuk anggota BPD, Bupati mengingatkan bahwa peran mereka adalah sebagai mitra Kepala Desa, bukan sebagai lawan. “Keberadaan BPD bukan sebagai musuh, melainkan mitra Kepala Desa,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kasmarni juga memberikan pesan khusus kepada anggota Satlinmas agar benar-benar menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat. “Pelajari lagi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat,” ucap Bupati.
Di sela acara, Bupati Kasmarni juga menyerahkan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu, berupa alat bantu seperti kacamata, kursi roda, kaki palsu, dan tangan palsu. (Azim)