
Mojokerto, Sumatrapena.com – Respons cepat dari Kapolda Jawa Timur beserta jajarannya dalam menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikelola oleh NRD di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
Pujian tersebut disampaikan oleh Hadi Purwanto, S.T., S.H., Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jatim dan jajarannya atas respons yang sangat baik terhadap pengaduan kami,” ungkap Hadi pada Kamis malam (12/09/2024).
Hadi menambahkan bahwa mereka baru saja menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Irwasda Polda Jatim, tertanggal 29 Agustus 2024, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Moffan Moedji Kawanti, S.H. Surat tersebut diikuti oleh surat dari Kapolda Jatim yang ditujukan kepada Kapolres Mojokerto untuk menindaklanjuti kasus ini.
Hadi, yang dikenal sebagai pejuang rakyat, mendesak agar pihak Kepolisian Mojokerto segera bertindak tegas dengan menangkap NRD dan kelompoknya yang diduga melakukan pertambangan pasir dan tanah urug secara ilegal. Menurutnya, warga Desa Temon menolak keras adanya aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta keberatan dengan sikap Kades Temon yang dinilai arogan.
“Kami berharap Kapolres Mojokerto dan jajarannya segera menangkap NRD serta mengamankan alat berat yang ada di lokasi. Warga tidak menginginkan adanya pertambangan ilegal di desa mereka,” tegas Hadi.
Hadi juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Namun, hingga kini, ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait tindak lanjut dari Polres Mojokerto, meskipun aktivitas pertambangan masih berlangsung berdasarkan pantauan terakhir di lapangan pada 12 September 2024.
Hadi menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Dusun Kepiting adalah ilegal. “Pertanyaannya sekarang, beranikah Kapolres Mojokerto dan jajarannya menangkap NRD yang merupakan suami anggota DPRD Kabupaten Mojokerto?,” sindirnya.
Sebelumnya, Hadi telah melaporkan NRD pada 18 Agustus 2024 ke Mapolda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto dan pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan meski sudah diupayakan konfirmasi oleh awak media.