
Muara Enim, Sumatrapena.com – Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di Jln. Plamboyan 2 BTN Air Paku Blok I No. 03, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul. Pelaku bernama Putra bin Efendi (29), seorang petani yang berdomisili di Dusun I, Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/09/2024) sekitar pukul 11.45 WIB.
Kejadian pencurian tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi BG 5364 DAJ, milik Sri Pasmawati. Pada saat kejadian, pelapor sedang berada di teras rumah untuk bersiap menunaikan salat Jumat, ketika tiba-tiba melihat seorang pria mendekati sepeda motornya yang diparkir di samping rumah.
Pelaku langsung duduk di jok sepeda motor sambil memegang kunci T dan berusaha memasukkan kunci tersebut ke dalam lubang kontak. Melihat aksinya, pelapor segera berteriak “maling” dan berlari ke arah pelaku. Mendengar teriakan tersebut, pelaku berusaha melarikan diri, namun warga setempat bersama pelapor berhasil menangkapnya. Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp21.000.000,- dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lawang Kidul.
Kronologi Penangkapan:
Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Lawang Kidul, IPTU KMS Erwin SH. MH., mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di lokasi kejadian. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, IPDA Ahmad Bella SH., bersama Tim Lakid untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Lawang Kidul sebanyak lima kali dan di wilayah Polres Muara Enim sebanyak empat kali.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi BG 5364 DAJ, nomor rangka MH1JM3115HK202909, dan nomor mesin JM31E1210776 atas nama Sri Pasmawati.
2. Satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy.
3. Satu buah kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Kapolsek Lawang Kidul menegaskan bahwa pelaku kini sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ***