
Kampa, Sumatrapena.com – Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali SE MBA MH, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan kunjungan kerja ke PT Wahana Inti Raya (WIR) di Kecamatan Kampa pada 8 Oktober 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penataan perizinan berusaha di Kabupaten Kampar dan mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha, baik besar maupun kecil.
Dalam peninjauannya, Dede Firmansyah, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Muda DPMPTSP, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kampar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha di Kabupaten Kampar, termasuk PT Tunggal Yunus, dapat menjalankan usahanya dengan tertib, sesuai perizinan, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta sosial,” ujar Dede.
PT WIR merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit dan memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar semakin transparan dalam pengelolaan perizinan serta berkontribusi secara maksimal terhadap perekonomian dan pembangunan daerah.
Dede juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus melakukan upaya untuk menyederhanakan proses perizinan, memberikan pendampingan bagi pelaku usaha, serta memastikan setiap perusahaan berkontribusi pada pembangunan daerah secara berkelanjutan. “Kami siap memberikan dukungan kepada pelaku usaha, termasuk PT WIR, untuk terus berkembang dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Kampar,” tambahnya.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari dinas terkait, seperti Dinas PUPR Kampar, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, Camat Kampa, dan kepala desa Pulau Birandang.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 69 Tahun 2021, PT WIR belum memiliki izin. Oleh karena itu, Pemda memberikan pemberitahuan agar perusahaan tersebut melengkapi seluruh dokumen perizinan usahanya.
Diharapkan dapat terjalin sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Kampar. (Diskominfo Kampar/AN)