
Kampar, Sumatrapena.com – Pj Bupati Kampar H. Hambali SE, MBA, MH, bersama Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja, memimpin rapat fasilitasi di Ruang Rapat Lantai III Gedung Bupati Kampar pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Kampar, Hambali, menyarankan agar kedua pihak yang berseteru mengikuti kesepakatan awal terkait pengelolaan oleh pihak perusahaan. “Kita harus menyelesaikan ini dengan baik, terutama mengingat masa Pemilu yang sedang berlangsung. Jika ada konflik, kita semua akan kesulitan. Jadi, lebih baik kita selesaikan ini setelah Pemilu atau Pilkada nanti,” ujarnya.
Rapat tersebut diadakan atas undangan Pj Bupati Kampar untuk membahas fasilitasi terkait Unit Usaha Otonom (UUO) Putra Melayu. Datuk Rajo Deko, atau Rusdi Rahman, menjelaskan bahwa UUO Putra Melayu berawal dari tanah wilayat yang dikelola sejak 1999 dalam kerja sama dengan PT. Peputra Masterindo. Pada awal perjanjian, lahan seluas 2.000 hektar dijanjikan, namun yang terealisasi hanya 800 hektar. Sisanya, menurut Datuk Rajo Deko, dikuasai oleh oknum yang berkuasa saat itu.
“Niat saya adalah agar lahan tersebut dapat kembali kepada pangkuan adat dan didistribusikan kepada anak kemanakan, sehingga mereka tidak lagi kesulitan. Banyak orang mengatakan bahwa saya ingin menguasai lahan, tetapi itu tidak benar. Jika ada yang merasa memiliki jual beli, datanglah, dan kami akan mengatur ulang kontraknya dengan PT. Peputra Masterindo,” jelas Datuk Rajo Deko.
Seorang perwakilan dari anak kemanakan, Zulfadli, SH, juga menyuarakan dukungannya. “Kami, anak kemanakan, mendukung penuh proses ini. Kami berharap pemerintah daerah bersikap netral dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah ini. Kami akan mengawal hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zulfadli.
Dr. Dendi Zulhairi, M.Si, menambahkan bahwa hasil kebun akan diserahkan pada 21 Oktober 2024, dengan ketentuan bahwa cek yang ditandatangani oleh perusahaan, Datuk Mudo, dan Datuk Rajo Deko, menggunakan spesimen lama yang ada di Mapolres Kampar.
L/P: Isar Topankk