
Tanggamus, Sumatrapena.com – Kepala Pekon (Kakon) Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Herlizen, diduga bertindak ceroboh dan tidak memahami aturan dalam menangani permasalahan warga. Dugaan ini muncul setelah beberapa kejadian yang melibatkan warganya, Kamis (17/10).
Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Mohammad Yusuf, SH, mengungkapkan bahwa kinerja Herlizen sebagai Kepala Desa Banjarmasin perlu menjadi perhatian khusus. Saat dikonfirmasi melalui telepon, Mohammad Yusuf menyatakan bahwa Herlizen sebelumnya sudah terlibat masalah terkait pengelolaan Dana Desa pada periode 2017/2018. Herlizen bahkan telah mengembalikan uang kerugian negara akibat kelalaiannya dalam mengelola keuangan desa.
“Atas dasar itu, baru-baru ini kami kembali melaporkan dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus,” ujar Yusuf, yang juga dikenal sebagai pengacara terkemuka di DKI Jakarta.
Lebih jauh, Mohammad Yusuf menjelaskan bahwa baru-baru ini LIN menerima laporan dari seorang warga Banjarmasin berinisial Nrh (39). Warga tersebut mengalami masalah serius dalam rumah tangganya, namun tidak mendapatkan penyelesaian dari pihak kepala pekon, Herlizen.
“Dalam pengakuan Nrh, istrinya diduga telah berselingkuh dan bahkan berulang kali berhubungan intim dengan tetangga mereka,” ungkap Mohammad Yusuf. Nrh mengetahui hal tersebut setelah melihat isi percakapan di media sosial istrinya.
Menurut Nrh, masalah ini sempat dibawa ke rembuk pekon. Namun, upaya rembuk tersebut gagal menemukan solusi yang jelas. “Rembuk berlangsung hingga larut malam, namun dipenuhi keluarga pelaku sehingga kami merasa terintimidasi. Pemerintah pekon pun tidak menghadirkan Bhabinkamtibmas, yang seharusnya bisa menjaga keamanan. Anehnya, Kakon Herlizen berulang kali mengatakan bahwa kejadian ini bukan aib,” tutur Nrh sambil menunjukkan rekaman suara pernyataan Kakon tersebut.
Merasa tidak ada jalan keluar, Nrh berencana menempuh jalur hukum. “Saya akan mencari keadilan atas perbuatan istri dan tetangga saya,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP LIN kembali menekankan bahwa dalam situasi rembuk seperti ini, pemerintah pekon wajib melibatkan unsur keamanan, seperti Bhabinkamtibmas. “Menggelar rembuk tanpa melibatkan aparat keamanan jelas menunjukkan tindakan ugal-ugalan dari Kades Herlizen. Harusnya ada koordinasi dengan kepolisian setempat demi menjaga keamanan dan kenyamanan kedua belah pihak,” tegas Mohammad Yusuf.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini akan dikawal hingga tuntas. “Kami akan terus memantau kasus ini berdasarkan bukti dan saksi yang disampaikan Nrh. Kami siap mengawal hingga kasus ini selesai,” tutupnya.