
Rokan Hulu, Sumatrapena.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hulu (Rohul) laksanakan Monitoring Center for Prevention (MCP) dan tindak lanjut rencana aksi Suvei Penilaian Integritas (SPI) pada Pemda se-Provinsi Riau Tahun 2024 yang dilaksanakan secara Daring oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Pengawasan KPK RI bersama Tim Satgas MCP KPK RI secara berani di Ruang Vidcon Diskominfo Rohul, Selasa (22/10/2024).
Kegiatan diikuti Sekretaris Daerah Rohul M. Zaki, S.STP, M.Si, Kepala BPKAD El Bizri, S.STP, M.Si, Kepala Bappeda Drs. Yusmar, M.Si, Kepala BKPP Erpan Dedi Sanjaya, S.STP, M.Si, Sekretaris Inspektorat Daerah Rohul Ari Kurnia Arnold S.STP serta para kepala OPD dan Kabag terkait di lingkungan Pemda Rohul.
Sekda Rohul M. Zaki, S.STP, M.Si menyampaikan seluruh perangkat daerah terkait harus fokus dan melakukan percepatan dalam prestasi indikator MCP KPK sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi dengan lebih fokus pada pembahasan tindak lanjut tentang rekomendasi SPI.
“Dengan kegiatan ini berharap seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama dengan baik serta saling mendukung sehingga diharapkan pencapaian MCP yang didapat akan lebih maksimal dan dengan rapat bersama KPK, disampaikan bahwa ini memang harus menjadi perhatian kita semua,” ucap Zaki.
Sekda Rohul juga menyampaikan melalui rapat ini diharapkan rencana aksi tindak lanjut dapat segera diterapkan untuk memperkuat integritas pelayanan publik serta mempercepat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di setiap daerah.
Sementara itu, Kasatgas Wilayah II KPK RI Agus Priyanto saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi MCP dan SPI menyampaikan bahwa MCP KPK merupakan upaya yang dilakukan KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan berbagai intervensi, agar terciptanya tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
“SPI merupakan skor yang menunjukkan persepsi baik pihak internal maupun eksternal instansi terkait dengan pelaksanaan pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan instansi. Perbedaan penilaian diantara keduanya adalah MCP pada tahap input, sedangkan SPI pada level output,” terang Agus.
Agus Priyanto juga menghimbau kepada Pemda agar segera melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi SPI tahun 2023 dengan memperhatikan substansi sehingga berdampak pada penurunan risiko korupsi. (Adv)