
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPP FSPTI) menolak pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Rabu (23/10/2024).
Munaslub DPP FSPTI yang digelar di Hotel Boutiq, Jakarta Pusat, pada 4-5 Mei 2023 dan dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja, dihadiri oleh seluruh DPD dan DPC FSPTI se-Indonesia. Munaslub tersebut menghasilkan beberapa keputusan organisasi, termasuk pemilihan Ketua Umum (Ketum) serta penyusunan ulang kepengurusan DPP FSPTI.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000, hasil Munaslub harus dan telah dilaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan.
“Sampai saat ini, DPP FSPTI yang tercatat di Kementerian Tenaga Kerja dan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan hanya satu, yaitu yang dipimpin oleh Surya Bakti Batubara (Ketua Umum DPP) dan Edward M. Tru (Sekretaris Umum DPP),” ujar Kasten Harianja, Wakil Ketua DPP FSPTI.
Mengenai surat dari DPP KSPSI yang ditujukan kepada DPP FSPTI dengan nomor: 113/ORG/DPPKSPSI/X/2024 tentang Pembentukan Panitia Munaslub Rekonsiliasi, Kasten Harianja menyatakan bahwa hal ini dianggap tidak wajar dan menimbulkan tanda tanya.
Menurut Kasten, sebagai federasi serikat pekerja yang telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan, FSPTI bebas untuk berafiliasi dengan konfederasi mana pun.
“Sebagai pemegang sertifikat lisensi atas nama, lambang, dan logo FSPTI, perlu kami sampaikan bahwa sertifikat kepemilikan nama dan merek logo FSPTI telah dialihkan dari kepemilikan organisasi menjadi kepemilikan pribadi oleh Surya Bakti Batubara, Edward M. Tru, dan Fuad Ahmad,” jelas Kasten Harianja.
Menanggapi surat dari DPP KSPSI tersebut, DPP FSPTI mengadakan Rapat Pleno pada 18 Oktober 2024 untuk membahas isi surat tersebut. Pada akhirnya, seluruh pengurus DPP FSPTI sepakat mengambil keputusan.
“Keputusannya adalah menolak semua poin yang tercantum dalam surat DPP KSPSI, termasuk poin yang meminta FSPTI menggelar Munaslub Rekonsiliasi. Kami tegas menolak pelaksanaan Munaslub tersebut,” tegas Kasten Harianja. (AN)