
Kampar, Sumatrapena.com – Sinama Nenek, Tapung Hulu. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalisme bidan serta menertibkan administrasi profesi bidan, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kampar, Satiti Rahayu, S.Keb., SKM., MKM, berkoordinasi dengan UPT Puskesmas Sinama Nenek, dr. Rehulina Manita, mengadakan pembinaan terhadap para bidan yang dilaksanakan di UPT Puskesmas Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (24/10).
Dalam kegiatan ini, Ketua PC IBI Kampar juga melakukan pengecekan administrasi, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), dan Surat Izin Praktek Mandiri (SIPBM) yang dimiliki oleh para bidan.
“Bidan harus mampu meningkatkan dan menerapkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat, terutama di tempat mereka mengabdi. Bidan juga harus memegang teguh etika profesi sesuai dengan kode etik yang berlaku untuk menjalankan profesi ini dengan baik,” ujar Satiti di sela-sela kegiatan pembinaan.
Satiti juga menjelaskan kepada para bidan bahwa untuk menjadi bidan profesional, seseorang harus memiliki kompetensi klinis, sosial-budaya, serta memenuhi beberapa syarat, seperti keterampilan klinis, kemampuan menganalisis dan melakukan advokasi, serta pemberdayaan sosial-budaya. Bidan juga harus memahami praktik kebidanan berdasarkan sistem yang diatur, bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki empati untuk memahami perasaan pasien, menjunjung tinggi kode etik bidan, serta memiliki standar pelayanan, praktik, dan pendidikan yang terus dikembangkan.
“Profesionalisme bidan merupakan dasar dari kontrak sosial antara profesi bidan dengan masyarakat. Bidan harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang unggul, serta menjunjung tinggi etika dan hukum kesehatan. Ada beberapa standar perilaku profesional bidan yang harus dipahami dan diterapkan, yaitu bertanggung jawab atas keputusan klinis yang dibuat dan senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan serta keterampilan terbaru,” terang Ketua IBI Kampar.
Dalam pertemuan ini, Ketua PC IBI Kampar menemukan beberapa bidan yang Surat Izin Praktiknya sudah habis masa berlakunya. Oleh karena itu, mereka diarahkan untuk menutup sementara prakteknya hingga izin praktik yang baru diterbitkan oleh dinas terkait.
Kepala UPT Puskesmas Sinama Nenek menambahkan bahwa jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari bidan yang izinnya sudah kadaluarsa, bidan tersebut harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidan desa dan pihak puskesmas.
Diharapkan, para bidan dapat terus meningkatkan profesionalisme mereka agar mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi dan kewenangan, serta memperkuat eksistensi pelayanan kesehatan primer melalui optimalisasi pelayanan kebidanan. (Diskominfo/AN).