
Tanggamus, Sumatrapena.com – Kepala Pekon (Kepala Desa) Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kusal, diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan dengan menyatakan bahwa “Wartawan di Kabupaten Tanggamus semuanya sama, tidak mengetahui dan tidak paham aturan.”
Selain itu, Kusal juga menantang para wartawan dengan mengatakan, “Coba kalau Anda mampu, cari kesalahan saya di pemerintahan Pekon Pardasuka,” ujarnya dengan nada menantang.
Peristiwa ini bermula ketika Sumatri, seorang wartawan dari media Wawai News, menghadiri acara hajatan kerabatnya di Pekon Padangratu, yang merupakan tetangga Pekon Pardasuka, pada Jumat malam (25/10/2024). Sumatri tiba terlebih dahulu di acara tersebut, tak lama kemudian Kepala Pekon Pardasuka, Kusal, juga hadir di lokasi. Dengan suara lantang, Kusal berkata kepada Ruslan, seorang wartawan lainnya, “Saya siap, Lan. Sampaikan kepada Sumantri dan Agus, saya siap diberitakan,” ucapnya dengan nada amarah.
Kejadian ini menunjukkan bahwa pemahaman beberapa pejabat publik mengenai peran dan fungsi media massa masih sangat minim, bahkan cenderung menganggap wartawan sebagai ancaman terhadap kewibawaan mereka, alih-alih memahami bahwa media berperan sebagai pengawas dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh pemerintah.
Para pejabat publik sering kali tidak menyadari bahwa profesi wartawan adalah profesi yang diakui secara internasional dan dilindungi oleh undang-undang. Setiap tindakan menghalang-halangi tugas wartawan dapat berujung pada konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.
Untuk menambah pemahaman para pejabat publik, terdapat Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 dan Nomor: PKS/44/XI/2022, tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Artinya, sepanjang wartawan menjalankan tugas berdasarkan undang-undang, hasil karya jurnalistik mereka tidak dapat dipermasalahkan secara hukum.