
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK RI menggelar rapat koordinasi pada Selasa (29/10/2024).
Rapat Koordinasi mengenai Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Kampar tahun 2024 ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MH yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar, Ramlah, SE, M.Si.
Dalam arahannya, Ramlah menyatakan bahwa para camat dan kepala desa sebagai pemangku kepentingan di setiap daerah memiliki tugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten. Terkait program usulan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH ini, Ramlah meminta masyarakat untuk memberikan data yang valid atau akurat kepada camat melalui kepala desa, yang nantinya akan diteruskan kepada bupati dan kemudian disampaikan ke pusat.
“Mengingat ini adalah program pemerintah yang gratis bagi masyarakat, berikan pelayanan terbaik agar masyarakat bisa memiliki surat atau sertifikat tanah yang dapat dialihkan dari kawasan hutan,” ujar Ramlah.
Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru, Fernando, M.Si, menjelaskan bahwa di Kabupaten Kampar saat ini terdapat lebih dari 37 ribu hektare kawasan hutan yang dikuasai masyarakat tanpa sertifikat.
“Lahan yang dikuasai inilah yang akan kita verifikasi. Ada penguasaan dari masyarakat yang mengklaim lahan tersebut; segera kumpulkan data melalui pemangku kepentingan di daerah untuk diserahkan kepada Balai PPKH TL, lengkap dengan rincian persilnya. BPPKH yang akan menentukan apakah lahan tersebut bisa disertifikasi tanpa biaya,” jelas Fernando.
Ke depan, Fernando menyebut bahwa usulan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH ini akan mencakup sekitar 16 ribu hektare lahan di Kabupaten Kampar yang akan diverifikasi. Oleh karena itu, para camat diimbau segera melakukan inventarisasi.
“Insyaallah, semua ini akan kita tindak lanjuti melalui Program Prioritas Nasional untuk Inventarisasi dan Verifikasi terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan sebagai bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA),” terang Fernando. (Diskominfo Kampar/AN)