
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., secara resmi membuka rapat koordinasi (rakor) untuk mengantisipasi maraknya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persiapan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada Kamis (31/10/2024).
Didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Ir. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., rakor yang berlangsung secara virtual dari Kemendagri RI di Jakarta ini juga diikuti melalui Zoom oleh Bupati Kampar Hambali, S.E., M.H., yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kampar, Suhermi, S.T., di ruang Vidcon lantai II kantor Bupati Kampar.
Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan bahwa PHK harus menjadi upaya terakhir untuk menyelamatkan perusahaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 151 UU Cipta Kerja. Perusahaan diwajibkan mengambil langkah-langkah strategis untuk pencegahan PHK, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Dengan mendekatnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, Mendagri juga menyoroti bahwa isu PHK dapat berdampak pada situasi politik dan keamanan, termasuk potensi unjuk rasa dan gangguan lainnya. Karena itu, Tito mengimbau para kepala daerah untuk memahami kebijakan pusat sehingga dapat mengambil kebijakan yang tepat terkait upah minimum yang akan menjadi acuan bagi gubernur, bupati, dan wali kota.
“Ketika kebijakan diambil dengan sesuai aturan yang berlaku, risiko dapat diminimalkan. Isu ketenagakerjaan dan perburuhan akan menjadi isu politik yang sensitif,” jelas Tito.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Ir. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., menambahkan bahwa rakor ini penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah guna menciptakan iklim kerja dan usaha yang kondusif di Indonesia. Yassierli juga mengingatkan bahwa produktivitas kerja di Indonesia masih tergolong rendah, yakni pada angka 0,19, dibandingkan Amerika Serikat yang sudah mencapai angka 1, serta di bawah Malaysia dan Thailand.
Di sisi lain, tingkat keterampilan tenaga kerja di Indonesia masih rendah, dengan sekitar 60% tenaga kerja berpendidikan SMP ke bawah.
Menanggapi arahan dari Mendagri, Suhermi yang didampingi oleh Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar, Sasminnedi, menyatakan apresiasinya. “Kami berharap dapat memonitor situasi ini sehingga para kepala daerah memiliki mekanisme untuk mengantisipasi isu PHK serta kekhawatiran lainnya,” ujar Suhermi.
(Diskominfo Kampar/AN)