
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Berdasarkan hasil seleksi Pengawas TPS se-Kecamatan Kampar Nomor: 018/KP.01/K.RA-04.07/10/2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kampar melantik sebanyak 77 orang Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kampar.
Ketua Panwascam Kampar, Dahrizal, M.Pd, memimpin pelantikan 77 Pengawas TPS untuk Pilkada serentak 2024, sekaligus memberikan pembekalan kepada PTPS se-Kecamatan Kampar. Acara ini diadakan di Run Cafe, Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, pada Senin (04/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Mantan Komisioner Bawaslu Riau Dr. Neil Antariksa, A.Md, SH, MH; Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Fadriansyah, S.Pd, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas; Ketua Panwaslu Kecamatan Kampar Dahrizal, M.Pd beserta anggota Herizal, S.Hut dan Adhar Riandi, S.Kom; Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kampar Andrinur, S.Pd beserta staf; serta jajaran Kapolsek, Danramil, Plt. Sekretaris Kecamatan Kampar, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kampar, dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kampar.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kampar, Dahrizal, mengucapkan selamat kepada seluruh Pengawas TPS se-Kecamatan Kampar yang dilantik untuk Pilkada serentak 2024. Ia berharap seluruh pengawas dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.
Dahrizal juga menekankan bahwa Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan yang memiliki peran penting dalam menjaga proses pemilihan agar berjalan jujur, adil, dan transparan. Tugas ini membutuhkan dedikasi serta komitmen tinggi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Pada kesempatan tersebut, Dahrizal mengingatkan para Pengawas TPS agar tidak membuat keputusan sepihak jika menghadapi kendala di lapangan. “Silakan lakukan komunikasi terlebih dahulu, karena ada tingkatan mulai dari PKD, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu RI,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kampar yang diwakili oleh Fadriansyah, S.Pd, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, turut menyampaikan selamat kepada PTPS yang baru dilantik. Ia menjelaskan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS serta tahapan pemungutan suara yang harus dipatuhi.
Fadriansyah berharap setelah pelantikan dan pembekalan, seluruh Pengawas TPS dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Usai pelantikan, para Pengawas TPS menerima pembekalan dari narasumber Dr. Neil Antariksa, A.Md, SH, MH. Pembekalan ini meliputi tugas dan tanggung jawab PTPS dalam mengawasi jalannya pemungutan suara, termasuk prosedur pengawasan, mekanisme pelaporan pelanggaran, serta etika dan tata cara bekerja sebagai pengawas yang berintegritas.
(Diskominfo Kampar/AN)