
BANGKINANG, SUMATRAPENA.COM – RE (23) ditangkap di Jalan Pulau Bodi, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 paket daun ganja kering dengan berat bruto 11,30 gram.
Warga Kelurahan Pulau ini ditangkap pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
Penangkapan pelaku yang merupakan seorang pengedar ini didasarkan pada laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Pulau.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku yang sedang berada di Jl. Pulau Bodi,” terang Kasat Narkoba.
AKP Era Maifo menambahkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
“Dari pelaku, ditemukan 5 paket yang diduga narkotika jenis tanaman ganja kering, dibungkus kertas cokelat, dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merek RAN Bold warna biru yang sempat dibuang ke tanah,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut adalah miliknya, yang didapat dari BI (DPO) di depan gerbang Kampus UNRI Panam, Kota Pekanbaru.
“Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba.