
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar serah terima dokumen hibah barang milik Pemerintah Kabupaten Kampar berupa tanah untuk pelebaran Jalan Nasional Batas Pekanbaru–Bangkinang–batas Sumatra Barat. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar pada Senin (18/11/2024).
Hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Ramlah, M.Si. Acara ini turut disaksikan oleh Asisten Barang Milik Negara (BMN) Manaf, Kasubbag Umum TU Albed Eko, Koordinator Lapangan Abdullah Ummar, serta dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sesuai dengan Naskah Hibah antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan nomor dokumen 000.2.3.2/BPKAD-ASET/672 dan 7.1/PKS/Db/2024 tanggal 27 September 2024, hibah ini mencakup aset pemerintah daerah berupa tanah seluas 365.071 meter persegi dengan nilai perolehan sebesar Rp39.966.828.739. Aset tersebut difungsikan untuk mendukung pelebaran jalan nasional yang menghubungkan Batas Pekanbaru, Bangkinang, hingga batas Sumatra Barat.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Kampar Ramlah, M.Si menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya serah terima dokumen hibah ini.
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyerahkan dokumen hibah barang berupa tanah untuk pelebaran Jalan Nasional Batas Pekanbaru–Bangkinang–batas Sumatra Barat. Kami berharap manfaat dari pelebaran jalan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kampar,” ujarnya.
Ramlah menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur, termasuk pelebaran jalan nasional ini, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kesejahteraan masyarakat Kampar adalah prioritas utama yang ingin kita wujudkan,” tutupnya.
(DiskominfoKampar/AN)