
Sekayu, Sumatrapena.com – Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin, H. Sandi Fahlepi, menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-9 dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba tahun 2024. Rapat juga meliputi pengambilan keputusan bersama dan penandatanganan oleh Pj Bupati serta DPRD Kabupaten Muba, diikuti dengan penyampaian pendapat akhir Pj Bupati Muba, Senin (2/12/2024).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, S.E., dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Muba H. Apriyadi, dan kepala perangkat daerah setempat.
Penyampaian Hasil Pembahasan Pansus
Berikut hasil pembahasan yang disampaikan oleh masing-masing Pansus DPRD:
Pansus I (Juru Bicara: Indra Kusuma Jaya):
Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kabupaten Muba tahun 2025–2044.
Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Pansus II (Juru Bicara: Tapriansyah):
Raperda tentang Pengelolaan Taman dan Pemakaman.
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba tahun 2024–2044.
Pansus III (Juru Bicara: Aan Cipta Mandiri):
Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Muba tahun 2024–2044.
Setelah hasil pembahasan disampaikan, seluruh pihak berharap agar Raperda yang telah dibahas dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba.
Pengambilan Keputusan Bersama
Rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan bersama oleh Pj Bupati dan DPRD Kabupaten Muba. Dalam pendapat akhirnya, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Muba atas rekomendasi terhadap lima Raperda prakarsa Pemkab Muba yang telah disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah.
Lima Raperda yang Disetujui
Adapun lima Raperda yang telah disetujui tersebut adalah:
1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Muba Tahun 2024–2044.
3. Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
4. Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Tahun 2024–2049.
5. Raperda tentang Pengelolaan Taman dan Pemakaman.
Sementara itu, satu Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba Tahun 2024–2044, masih memerlukan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebelum diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan telah disetujuinya lima Raperda menjadi Peraturan Daerah, atas nama Pemkab Muba, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” pungkas Pj Bupati Muba. (DR)