
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Penjabat (Pj) Bupati Kampar, diwakili oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar, menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar pada Senin (2/12/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kampar ini turut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, saksi dari masing-masing pasangan calon, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua KPU Kampar, Andi Putra, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses pemilu. “Proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami memastikan seluruh data yang dihitung merupakan hasil yang sudah diverifikasi sebelumnya di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Proses rekapitulasi dilakukan dengan memaparkan hasil dari 21 kecamatan di Kabupaten Kampar. Para saksi dari pasangan calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi terhadap data yang disampaikan. Namun, rapat pleno berlangsung lancar tanpa keberatan signifikan.
Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 02 berhasil meraih suara terbanyak dengan total 150.808 suara, mengungguli pasangan calon lainnya. Total suara sah yang dihitung mencapai 354.132, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 17.832.
Di tingkat kabupaten, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut 03 berhasil memperoleh suara terbanyak dengan total 109.148 suara, mengungguli pasangan calon lainnya. Total suara sah yang dihitung mencapai 359.749, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 11.764.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah, memastikan proses rekapitulasi berlangsung sesuai prosedur. “Kami tidak menemukan pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilu. Semua mekanisme sudah berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Rapat pleno diakhiri dengan pembacaan berita acara hasil rekapitulasi yang disahkan oleh Ketua KPU Kampar. Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar setelah masa sanggahan berakhir.
Masyarakat Kabupaten Kampar diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan menerima hasil pemilu dengan sikap dewasa demi kemajuan daerah. “Mari kita hormati pilihan rakyat dan mendukung kepemimpinan yang baru untuk Kampar yang lebih baik,” tutup Andi Putra.
(DISKOMINFO KAMPAR/AN)