
Tapung Hulu, Sumatrapena.com – Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Afdeling III Blok K-V PTPN IV Regional III Kebun Tandun, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Jumat (29/11/2024). Korban, Heri Aprianus Saragih (30), ditemukan tewas dengan luka robek di leher dan tubuh yang terbakar.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah DS (33), seorang petugas keamanan (security) yang bekerja di PTPN IV Kebun Tandun.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Well Sikumbang, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika saksi, Ali, melakukan patroli di area Blok K-V dan menemukan sepeda motor yang terjatuh bersama sesosok mayat di dekatnya. Ali kemudian menghubungi rekannya, Bombong dan Reza, untuk memeriksa lebih lanjut. Reza lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan piket Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat luka robek di leher dan tubuh yang terbakar. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan mendalam dengan menelusuri hubungan korban dengan lingkungan sekitar. Bukti yang ditemukan mengarah kuat kepada DS sebagai pelaku.
Setelah kejadian, pelaku DS melarikan diri ke Jambi dan berencana menuju kediaman mertuanya di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pada Minggu (15/12/2024), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, dengan bantuan Polres Serdang Bedagai, berhasil menangkap DS di jalan lintas gerbang tol Tebing Tinggi.
Dalam pemeriksaan, pelaku DS mengakui perbuatannya. Ia mengaku membunuh korban karena sakit hati atas ucapan korban yang sering berkata kasar dan merendahkannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, pisau yang digunakan untuk membunuh, serta beberapa dokumen penting milik korban yang telah dibakar oleh pelaku.
Saat ini, DS telah ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 2 butir ke-4 KUHP.