
Kampar, Sumatrapena.com – Polres Kampar, bersama Tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau, menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi dalam wilayah hukum Polres Kampar pada Jumat (29/11/24) dan Sabtu (30/11/24). Lokasi tersebut adalah Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, dan Dusun II Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (29/11/24) di lokasi Galian C ilegal di Desa Simalinyang. Dalam upaya ini, petugas menghadapi perlawanan dari sejumlah oknum masyarakat yang menghalangi tindakan polisi. Sebagai langkah awal, Tim Gabungan memasang garis polisi di lokasi tambang serta pada alat berat excavator untuk memastikan penghentian aktivitas ilegal.
Pada Sabtu (30/11/24) sekitar pukul 16.00 WIB, penindakan berlanjut di Desa Teluk Kenidai, di mana aktivitas tambang ilegal masih berlangsung. Namun, upaya evakuasi alat berat yang dilakukan oleh petugas kembali mengalami hambatan akibat perlawanan dari masyarakat setempat.
“Petugas Kepolisian masih berupaya mengevakuasi alat berat agar dapat dibawa ke Polres Kampar sebagai barang bukti. Namun, perlawanan dari masyarakat menyebabkan proses evakuasi terkendala,” ujar salah satu sumber kepolisian. Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), petugas mengambil langkah preventif dengan memasang garis polisi di lokasi tambang ilegal dan mendokumentasikan alat-alat yang digunakan.
Penanganan aktivitas tambang ilegal ini sebelumnya telah menjadi pembahasan lintas instansi di Kabupaten Kampar. Diskusi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pembangunan, ekonomi, sosial, budaya, dan perizinan. Polres Kampar menekankan pentingnya kajian mendalam terkait perizinan agar penegakan hukum tidak mengabaikan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menindak aktivitas tambang ilegal sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan aspek kehidupan masyarakat.