
Tambang, Sumatrapena.com – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba di Perumahan Kalimasa Permai, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku yang diamankan berinisial MG (43).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Kamis (02/01/2025) pukul 16.30 WIB di rumah pelaku. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Paket tersebut disimpan dalam kantong celana pelaku yang tergantung di belakang pintu kamarnya.
“Saat diinterogasi, pelaku MG mengakui bahwa barang narkoba tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama NK, yang saat ini berstatus DPO,” ujar sumber kepolisian. “NK menyerahkan barang tersebut di daerah Pangeran MK (DPO) di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Sebuah handphone merek Samsung warna hitam,
2. Sebuah timbangan digital,
3. Sebuah celana jeans warna hitam,
4. Sebuah kantong plastik warna putih,
5. Tiga ball plastik klip bening,
6. Sebuah kotak warna putih,
7. Sebuah plastik klip bening, dan
8. Uang tunai sebesar Rp59.000.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Tim Satresnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.